Modus Minta Sumbangan, Warga Lamteng Curi Iphone Terancam Lima Tahun Penjara

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Lampung Timur

4 Oktober 2023 12:37 WIB
Hukum | Rilis ID
Polisi usai berhasil menangkap tersangka pencurian Iphone 11 Pro Max. Foto: Humas Polres Lampung Timur
Rilis ID
Polisi usai berhasil menangkap tersangka pencurian Iphone 11 Pro Max. Foto: Humas Polres Lampung Timur

RILISID, Lampung Timur — Danil Rozali (22) warga Gunung Sugih, Kabupaten Lampung Tengah (Lamteng), terancam hukuman lima tahun penjara karena mencuri Iphone 11 Pro Max.

Kapolsek Pekalongan AKP Yugo Laksono mengatakan, pencurian terjadi pada Minggu (1/10/2023). Awalnya korban Rismawati, selesai makan di rumahnya menaruh piring ke dapur. 

Saat kembali ke ruang tamu, ponsel miliknya sudah raib. Korban langsung curiga, karena ada dua orang yang tidak dikenal datang dengan modus meminta sumbangan

"Atas kejadian tersebut, korban melaporkan ke Polsek untuk ditindak lanjuti," ujar AKP Yugo, Rabu (4/10/2023).

Berbekal laporan korban, polisi langsung melakukan olah TKP dan mengumpulkan sejumlah barang bukti. Setelah mengetahui identitas pencuri, polisi bergerak cepat menangkap tersangka.

"Tersangka kita amankan, Senin (2/10/2023) pukul 18.00 WIB di rumahnya tanpa perlawanan," imbuh Kapolsek.

Kapolsek menambahkan, satu tersangka masih dalam pencarian dan ditetapkan sebagai DPO. 

"Tersangka yang kita amankan, dijerat pasal 362 KUHPidana tentang pencurian," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curi Iphone

Berita Lampung

Kriminal

Berita Lampung Timur

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya