Modal Rp2.000, Kakek Cabuli Bocah di Natar
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Mengiming-imingi korban akan diberi uang, seorang kakek-kakek berinisial R (60) tega mencabuli bocah berumur enam tahun di Kecamatan Natar, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel).
Akibat perbuatannya, kakek tersebut berhasil diamankan Satreskrim Polsek Natar di rumahnya, Kamis (23/11/2023) sekitar pukul 13.00 WIB
Kapolsek Natar AKP Hendra Saputra mewakili Kapolres Lamsel AKBP Yusriandi Yusrin, membenarkan telah melakukan penangkapan terhadap tersangka pencabulan tanpa perlawanan.
“Benar, kami tangkap setelah menerima laporan dari pelapor atas tindakan asusila yang dilakukannya," ujar Kapolsek, Jumat (24/11/2023).
Selain menangkap tersangka yang dipimpin Kanit Reskrim Ipda Suyitno. Polisi juga turut menyita sejumlah barang bukti untuk pemeriksaan lebih lanjut.
Menurut mantan Kasat Reskrim Polres Lamsel, pencabulan terhadap korban dilakukan pada hari Senin (20/11/2023) sekira pukul 11.00 WIB.
Korban diajak tersangka ke rumahnya dan masuk dalam kamar. Setelah melakukan aksi bejatnya, tersangka memberikan korban uang sebesar Rp 2.000," imbuh AKP Hendra Saputra.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat (1) UU RI Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2016 Tentang Perubahan kedua atas undang-undang Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak menjadi Undang-Undang. (*)
Kakek
cabul
bocah
Satreskrim
polsek natar
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
