Miris! Anak Kembali Jadi Korban Pencabulan Ayah Kandung di Tubaba

Joni Efriadi

Joni Efriadi

Tulang bawang barat

5 Januari 2023 16:37 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka pencabulan terhadap anak kandung yang masih dibawah umur, diamankan Polres Tubaba, Kamis(5/1/2023). Foto : Humas Polres
Rilis ID
Tersangka pencabulan terhadap anak kandung yang masih dibawah umur, diamankan Polres Tubaba, Kamis(5/1/2023). Foto : Humas Polres

RILISID, Tulang bawang barat — Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengamankan SNJ (31) orang tua bejat yang diduga melakukan pencabulan kepada anak kandungnya berumur 12 tahun, Rabu (4/1/2023).

Kapolres Tulang Bawang Barat AKBP Sunhot P. Silalahi, S.I.K, M.M, melalui Kasat Reskrim, AKP Dailami, S.H membenarkan, tersangka diamankan karena yang bersangkutan telah mencabuli anak kandungnya sendiri hingga berulang kali.

Menurut Dailami, perbuatan cabul tersangka pertama kali dilakukan pada tahun 2020 sejak anaknya masih duduk di kelas 4 SD hingga tanggal 27 Desember 2022.

“Aksi bejat tersangka dilakukan di rumahnya. Saat itu, korban yang baru 9 tahun sedang mengasuh adiknya," ujar Dailami, Kamis (5/1/2023).

Tersangka selanjutnya mengancam  korban menggunakan sebilah pisau dan akan di bunuh bila tidak mengikuti kemauannya. Sehingga korban takut dan menuruti kemauan tersangka.

Setelah mendapat laporan dari korban, tersangka kemudian diamankan di Mapolres Tubaba dan masih menjalani pemeriksan lebih lanjut oleh petugas Unit PPA.

"Selain mengamankan tersangka, kami juga mengamankan sejumlah barang bukti diantaranya pakaian korban dan lainnya," pungkas Kasat Reskrim.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat Tindak Pidana persetubuhan anak di bawah umur, sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 81 ayat (3) Jo 76 D subsider pasal 82 ayat (2) Jo pasal 76 E UU RI No. 17 Tahun 2016 Tentang Penetapan peraturan pemerintah pengganti UU RI No 1 Tahun 2016 tentang perubahan ke dua atas Undang-Undang RI Nomor 23 Tahun 2002 Tentang Perlindungan anak. Undang-Undang Perlindungan Anak dengan ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Bejat

ayah kandung

anak kandung

pencabulan

polres tubaba

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya