Minta Bebas dan Pulihkan Nama, Ini 4 Poin Permohonan Pledoi Andi Desfiandi

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

9 Januari 2023 13:25 WIB
Hukum | Rilis ID
Terdakwa Andi Desfiandi saat menjalani sidang di PN Tanjungkarang. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Terdakwa Andi Desfiandi saat menjalani sidang di PN Tanjungkarang. Foto: Sulaiman

RILISID, Bandarlampung — Terdakwa suap penerimaan mahasiswa baru jalur mandiri Unila menyampaikan pembelaan (Pledoi) atas tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) KPK di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang Senin (9/1/2023). 

Dalam pembelaan penasehat hukumAndi Desfiandi yakni Resmen Kadafi cs, meminta kepada majelis hakim untuk membebaskan dari tuntutan JPU dan memulihkan nama terdakwa di masyarakat. 

Menurut penasehat hukum terdakwa, perbuatnya memberikan uang Rp250 juta kepada saksi Karomani merupakan infak untuk pembangunan gedung LNC. 

Bukan merupakan tidak pidana suap sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 ayat 1 huruf b Undang-undang Tinak Pidana Korupsi.

Hal tersebut tidak terbukti adanya kesepakatan (meeting of minds) antara pemberi dan penerima suap, yang menyatakan bahwa uang tersebut adalah untuk kelulusan mahasiswa litipan terdakwa.

"Hal ini telah sesuai dengan pendapat para ahli Pidana yang telah kami uraian diatas yaitu Prof. Eddy Hiariej, Prof Muladi, Wiryoni, Chairul Huda, Qodrawi dan Dian Napitupulu," ujarnya. 

Kemudian dalam kesimpulannya maka pihaknya sebagai tim penasehat hukum terdakwa berkesimpulan bahwa Terdakwa Andi Desfiandi tidak terbukti melakukan Tindak Pidana hang didakwakan kepadanya.

"Maka terdakwa harus dikeluarkan dalam tanahan," kata dia. 

Maka dari itu, pihaknya mengajukan permohonan kepada majelis hakim yang memeriksa perkara ini agar berkenan menjatuhkan putusan dengan amar sebagai berikut:

1. Menyatakan Terdakwa Andi Desfiandi tidak terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana sebagaimana dakwaan kesatu atau kedua atau ketiga. 

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Pledoi

Andi Desfiandi

Suap Unila

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya