Minta Bebas dan Pulihkan Nama, Ini 4 Poin Permohonan Pledoi Andi Desfiandi
Sulaiman
Bandarlampung
2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum:
3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya di Masyarakat:
4. Membebankan biaya perkara kepada negara.
Diketahui sebelumnya, Andi Desfiandi dituntut 2 Tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider 5 bulan penjara oleh JPU KPK. (*)
Pledoi
Andi Desfiandi
Suap Unila
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
