Minta Bebas dan Pulihkan Nama, Ini 4 Poin Permohonan Pledoi Andi Desfiandi

Sulaiman

Sulaiman

Bandarlampung

9 Januari 2023 13:25 WIB
Hukum | Rilis ID
Terdakwa Andi Desfiandi saat menjalani sidang di PN Tanjungkarang. Foto: Sulaiman
Rilis ID
Terdakwa Andi Desfiandi saat menjalani sidang di PN Tanjungkarang. Foto: Sulaiman

2. Membebaskan Terdakwa dari segala dakwaan Jaksa Penuntut Umum: 

3. Memulihkan hak Terdakwa dalam kemampuan, kedudukan, harkat serta martabatnya di Masyarakat: 

4. Membebankan biaya perkara kepada negara. 

Diketahui sebelumnya, Andi Desfiandi dituntut 2 Tahun penjara, denda Rp200 juta dan subsider 5 bulan penjara oleh JPU KPK. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Sulaiman
Tag :

Pledoi

Andi Desfiandi

Suap Unila

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya