Merasa Dirugikan, Ibu-ibu Korban Kredit Fiktif Adukan ke Kejari Bandar Lampung

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Bandar Lampung

1 Agustus 2024 18:28 WIB
Hukum | Rilis ID
LBH Bandar Lampung saat mendampingi ibu-ibu korban kredit fiktif adukan ke Kejari, Kamis (1/8/2024). Foto : LBH Bandar Lampung
Rilis ID
LBH Bandar Lampung saat mendampingi ibu-ibu korban kredit fiktif adukan ke Kejari, Kamis (1/8/2024). Foto : LBH Bandar Lampung

RILISID, Bandar Lampung — Ibu-ibu warga Kelurahan Gunung Sari, Kota Bandar Lampung yang merasa dirugikan karena menjadi korban kredit fiktif, mengadukan secara tertulis ke Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandar Lampung, Kamis (1/8/2024).

Pengajuan aduan para korban, didampingi pengacara dari Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandar Lampung.

Wakil Direktur YLBHI-LBH Bandar Lampung Cik Ali, SH mengatakan, pengaduan tertulis berdasarkan tindak lanjut dari pengaduan yang sebelumnya telah dilakukan pada tanggal 18 Juli 2024.

“Kami sebagai kuasa hukum dari ibu-ibu korban telah melengkapi kronologi dan berkas-berkas yang dapat dipergunakan sebagi bukti untuk memudahkan Kejari Kota Bandar Lampung melakukan penyelidikan,” kata Cik Ali.

LBH Bandar Lampung juga mendorong Kejari untuk dapat melakukan penyelidikan terhadap adanya dugaan kredit fiktif yang dinilai ada dugaan korupsi pada permasalahan tersebut.

Karena korban yang mayoritas ibu-ibu diminta mengakses Kredit Usaha Pedesaan Rakyat (KUPRA) dan Pembiayaan Ultra Mikro (UMI) yang merupakan program pemerintah untuk membantu usaha rakyat dalam skala kecil.

Sehingga, ada dugaan penyalahgunaan yang dilakukan oleh bank-bank penyalur dan mengakibatkan kerugian keuangan negara.

“Berdasarkan Surat Edaran Jaksa Agung Nomor 17 Tahun 2015 tentang Kasus Dugaan Penyilidikan Tindak Pidana Korupsi Kejari Kota Bandar Lampung berwenang untuk melakukan penyelidikan tersebut,” imbuh Cik Ali.

Dari data yang telah LBH Bandar Lampung lakukan, mayoritas korban dugaan kredit fiktif tersebut melalui program kredit pada BRI dan diarahkan oleh orang yang mengaku agen menggunakan program pemerintah berupa KUPRA dan UMI.

“Program tersebut sesungguhnya dipergunakan untuk membantu pelaku usaha rakyat dengan skala mikro. Namun, hal ini justru di salahgunakan oleh oknum-oknum yang mengambil keuntungan dari kemudahan yang diberikan pemerintah.” ujar Wakil Direktur LBH.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Korban Kredit Fiktif

Lengkapi dokumen

Adukan ke Kejari

LBH Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya