Mencuri Ratusan Kg Kopi di Banjit, Tiga Anak di Bawah Umur Ditangkap
Yulianto
Waykanan
Selanjutnya Bukhori melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Banjit untuk ditindaklanjuti.
Aparat pukul 10.00 WIB, Selasa (16/5/2023) mendapat informasi tentang keberadaan tersangka di Kelurahan Pasar Banjit.
Mereka bergegas ke sana dan berhasil menangkap ketiganya tanpa perlawanan.
"Atas perbuatannya, mereka dapat diancam Pasal 363 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” pungkas Kapolsek. (*)
ABH
Curat
Biji
Kopi
Waykanan
Polsek
Banjit
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
