Mencuri Barang Milik Bengkel, Dua Karyawan Diringkus Polisi

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

2 Mei 2024 20:19 WIB
Hukum | Rilis ID
Dua orang karyawan bengkel yang diamankan. Foto : Satreskrim
Rilis ID
Dua orang karyawan bengkel yang diamankan. Foto : Satreskrim

RILISID, Bandarlampung — Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandar Lampung, berhasil meringkus dua orang karyawan karena mencuri barang milik bengkel tempatnya bekerja dengan modus disembunyikan.

Dua tersangka tersebut, Raihan Aditiawan (20) dan Eka Lianda Putra (18) merupakan warga Desa Fajar Baru, Kecamatan Pagelaran Utara, Kabupaten Pringsewu.

Kasat Reskrim Polresta Bandar Lampung Kompol Dennis Arya Putra menyebut, kejadian pencurian terjadi pada hari Senin (29/4/2024) sekira pukul 18.14 WIB.

Korbannya, pemilik Bengkel 70 N Auto Station yang beralamatkan di Jalan Kimaja, Kedaton.

Mengetahui bengkelnya ada yang mencuri, sekira pukul 23.30 WIB korban melapor ke Mapolresta Bandar Lampung.

Berdasarkan laporan korban, polisi melakukan pemeriksaan dan didapatkan bukti permulaan yang cukup.

Selanjutnya anggota Satreskrim Polresta Bandar Lampung langsung mengamankan tersangka yang tinggal di mes bengkel milik korban.

"Tersangka langsung kami amankan untuk dilakukan proses lebih lanjut," kata Kasat Reskrim, Kamis (2/5/2024)

Dari pengakuan tersangka, mereka mengambil barang berupa spion dan lampu belakang mobil berbagai jenis merk.

Barang curian tersebut lalu disimpan di atap bengkel, dan saat bengkel sudah tutup barang diambil oleh tersangka.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Curat

Bengkel Mobil

dua karyawan

Polresta Bandar Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya