Memalak Dapat Uang Rp50 Ribu, Ditebus Masuk Bui

Yulianto

Yulianto

Waykanan

8 Juli 2020 17:09 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka ER (36), warga Kampung Banjarmulya, Kecamatan Baradatu. Foto: Humas Polsek Baradatu
Rilis ID
Tersangka ER (36), warga Kampung Banjarmulya, Kecamatan Baradatu. Foto: Humas Polsek Baradatu

Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pidana penjara maksimal 9 bulan. (*)

 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya