Memalak Dapat Uang Rp50 Ribu, Ditebus Masuk Bui
Yulianto
Waykanan
Atas perbuatannya tersangka dikenai Pasal 368 KUHP tentang pemerasan dengan pidana penjara maksimal 9 bulan. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
