Memalak Dapat Uang Rp50 Ribu, Ditebus Masuk Bui

Yulianto

Yulianto

Waykanan

8 Juli 2020 17:09 WIB
Hukum | Rilis ID
Tersangka ER (36), warga Kampung Banjarmulya, Kecamatan Baradatu. Foto: Humas Polsek Baradatu
Rilis ID
Tersangka ER (36), warga Kampung Banjarmulya, Kecamatan Baradatu. Foto: Humas Polsek Baradatu

RILISID, Waykanan — Tak sebanding nilainya. Hanya demi uang Rp50 ribu, ER (36), warga Kampung Banjarmulya, Kecamatan Baradatu, Kabupaten Waykanan, harus berurusan dengan hukum. Dia dilaporkan telah melakukan pemalakan dan kini ditangkap polisi.

Kapolres Waykanan AKBP Binsar Manurung, melalui Kapolsek Baradatu Kompol Mulyadi, menjelaskan, ER dilaporkan melakukan pemerasan di kampungnya sendiri.

Kronologinya, Kamis (28/5/2020) sekira pukul 19.15 WIB, korban Rohim (18) bersama temannya Efanda mengendarai motor honda beat warna oranye.

Keduanya melintas dari arah Kampung Banjarmulya hendak pulang ke Kampung Sukanegeri, Kecamatan Gunung Labuhan.  

Di perjalanan, keduanya dihentikan tersangka dan langsung meminta uang.

Tersangka juga memegang leher hingga memukul muka sebelah kanan korban sebanyak satu kali. 

Karena tidak ada uang, korban disuruh mencarinya dulu. Sedangkan sepeda motor ditahan tersangka. Korbanpun pergi mencari uang untuk diberikan kepada tersangka.

Setelah mendapat uang pinjaman Rp50 ribu, lalu korban menemui dan memberikannya kepada tersangka

Setelah itu korban langsung pergi dan melaporkan kejadian ini ke Polsek Baradatu.

Berdasarkan laporan korban, anggota Polsek Baradatu yang dipimpin oleh Panit I Reskrim Polsek Baradatu dapat meringkus ER, Selasa (7/7/2020) sekira pukul. 01.30 di rumahnya tanpa perlawanan.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Unknown
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya