Melintas di Jalan Raya Kurungan Nyawa, Pengedar Sabu Diringkus Polres Pesawaran
Pandu Satria
Pesawaran
RILISID, Pesawaran — Mengedarkan narkotika jenis sabu di Kabupaten Pesawaran, pria berinisial AP (36) seorang buruh harian lepas, diringkus Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat, Kamis (23/11/2024) sekira pukul 15.00 WIB.
Dari tangan warga Jalan Imam Bonjol Gang Gasera, Kelurahan Kemiling Raya, Kecamatan Kemiling, Kota Bandar Lampung, polisi menyita dua bungkus plastik klip berisi sabu 10,47 gram, tas hitam, kotak hitam, timbangan digital, dan sepeda motor Honda Spacy hitam.
Kasat Resnarkoba Polres Pesawaran Iptu M. Nufi, membenarkan penangkapan tersangka di Jalan Raya Kurungan Nyawa, Desa Kurungan Nyawa, Kecamatan Gedong Tataan.
"Tersangka ini sering melakukan transaksi penjualan narkotika jenis sabu di wilayah Pesawaran," kata Kasat, Jumat (24/11/2023).
Kronologi penangkapan tersangka, menurut Iptu M. Nufi karena ada laporan masyarakat yang kemudian diikuti dengan penyelidikan oleh Tim Opsnal Satresnarkoba.
Setelah memastikan informasi tersebut dengan benar, Tim langsung bergerak cepat dan melakukan penangkapan terhadap tersangka.
"Ini komitmen kami dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukum Polres Pesawaran," tegas Iptu Nufi.
Untuk proses lebih lanjut, tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan dilakukan penahanan. (*)
Narkotika
sabu
warga kemiling
polres Pesawaran
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
