Mantan Kades Sinar Palembang Dilaporkan ke Polisi
Agus Pamintaher
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Diduga melakukan tindak pidana pemerasan, mantan Kepala Desa Sinar Palembang, Kecamatan Candipuro, Su (44) dan Ag (40) warga Desa Sinar Palembang, dilaporkan ke Polres Lampung Selatan oleh YM (42), yang masih tetangganya.
YM mengaku, Minggu (5/8/2018) sekitar pukul 12.00 WIB di rumahnya, didatangi Su dan AG. Keduanya datang dengan alasan, suaminya memiliki utang sebesar Rp25 juta.
Kemudin, salah satu terlapor Ag mengancam korban jika tidak membayar hutang tersebut akan memenjarakan anak suami korban. Karena takut, korban menyerahkan uang yang diminta oleh keduanya.
Pengacara korban, M. Sunarno membenarkan jika kliennya telah memberikan surat kuasa khusus. Surat tersebut diterimanya pada hari Kamis (12/3/2020).
“Benar, saya diminta untuk menjadi kuasa hukum pelapor dan mendampingi selama proses pemeriksaan di Kepolisian,” kata Sunarno, Rabu (18/3/2020).
Terpisah, terlapor Su mengaku belum mendapatkan panggilan dari pihak Kepolisian Resort Lamsel. Ia bahkan tidak mengetahui jika ia dilaporkan atas dugaan pemerasan terhadap pelapor.
“Kalau masalah saya dan Ag dilaporkan memeras, itu tidak benar. Karena saya dan Ag selaku PPK pengecoran jalan hanya menagih uang kelebihan pekerjaan yang diterima almarhum suami pelapor (Kasiono red),” ujar Su.
Menurut Su, uang kelebihan pengecoran jalan telah dikembalikan oleh pihak pemasok cor beton kepada suami pelapor sebesar Rp 25 juta. Uang tersebut dibayarkan melalui transfer dan cash.
“Saat suami pelapor masih hidup, kita sudah mendatangi dan katanya belum dikembalikan dari pihak pemasok cor beton. Tetapi saya tanyakan ke suplayer, ternyata sudah ditranfer. Makanya kami menagih uang itu kepada keluarga almarhum,” imbuhnya. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
