Mantan KUPT Wayhalim Beber PAD 'Siluman' DLH, Ini Daftar Pihak yang Menikmati

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

15 Juni 2023 17:24 WIB
Hukum | Rilis ID
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi retribusi sampah DLH Kota Bandarlampung di PN Tanjungkarang, Kamis (15/6/2023). Foto: Muhaimin
Rilis ID
Sidang pemeriksaan saksi kasus korupsi retribusi sampah DLH Kota Bandarlampung di PN Tanjungkarang, Kamis (15/6/2023). Foto: Muhaimin

"Atas perintah siapa mencari uang di luar PAD dan membagi-baginya?"

"Pak Kadis (Sahriwansah) yang ngomong," jawab Mahyudi.

Ketua majelis hakim, Lingga Setiawan, kembali mempertegas pertanyaan JPU.

"Saudara setiap bulan kan Rp20 juta di luar PAD, atas perintah siapa ini dan sudah berapa lama? Kenapa dibagi-bagi seperti itu?"

Mahyudi menjawab, hal ini dilakukan sejak Februari 2021.

"Waktu itu saya konsultasi dengan Kadis (Sahriwansah). Intinya Pak Kadis minta Rp9 juta, sisanya terserah," jawab Mahyudi.

"Artinya saudara mengaku ikut menikmati kan?" Cecar Lingga.

"Iya," jawab Mahyudi.

Lingga menyampaikan saksi cukup beruntung karena tidak ikut terseret tindak pidana. 

"Saudara ini bisa kena Pasal 55 KUHP (turut serta, Red). Anda beruntung tidak ikut terseret," sindir Lingga.

Menampilkan halaman 2 dari 3

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

DLH Kota Bandar Lampung

Retribusi Sampah

PN Tanjung Karang

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya