Mantan KUPT Wayhalim Beber PAD 'Siluman' DLH, Ini Daftar Pihak yang Menikmati
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Saksi dalam sidang korupsi retribusi sampah Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Bandarlampung mengungkap fakta mengejutkan.
Selain target untuk mencari Pendapatan Asli Daerah (PAD) Rp27 juta per bulan, ternyata ada PAD 'siluman' alias tidak resmi. Besarnya Rp20 juta
Adalah mantan kepala UPT Wayhalim, Mahyudi, yang menyampaikan hal itu dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Kamis (15/6/2023).
Mahyudi mengatakan dirinya rutin menyetorkan uang Rp9 juta ke terdakwa Sahriwansah di ruangannya selaku kepala DLH Bandarlampung mulai Febuari 2021.
"Dari Rp20 juta yang tidak resmi saya setorkan Rp9 juta ke Pak Sahriwansah," katanya.
Sementara, sisanya dibagi-bagi. Rinciannya, petugas bersih-bersih kecamatan Rp1 juta dan Kasubag UPT Wayhalim Desi Rp1 juta.
Lalu, eks staf UPT Wayhalim Rp500 ribu, staf UPT Wayhalim lainnya Rp200 ribu, sopir truk sampah Rp3,2 juta, dan sopir motor tosa Rp300 ribu.
"Kemudian, sopir mobil angkut Rp200 ribu dan uang komando Rp1,5 juta kepada Pak Amir dan sisanya operasional lainnya," ungkapnya.
Amir ini menurut saksi adalah orang yang diperintahkan untuk mengumpulkan uang komando ke UPT-UPT.
Atas pernyataan ini, Jaksa Penuntut Umum (JPU), Lita kemudian bertanya kepada saksi.
DLH Kota Bandar Lampung
Retribusi Sampah
PN Tanjung Karang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
