Mantan Anggota DPRD Metro Dibebaskan Setelah Pihak Ketiga Membayar Pajak

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

20 Januari 2023 20:04 WIB
Hukum | Rilis ID
Mantan Anggota DPRD Metro Alizar Jinggo didampingi Pengacaranya Jhon L Situmorang di Lapas Kelas IIA Metro, Jumat (20/1/2023). Foto: Adi Herlambang
Rilis ID
Mantan Anggota DPRD Metro Alizar Jinggo didampingi Pengacaranya Jhon L Situmorang di Lapas Kelas IIA Metro, Jumat (20/1/2023). Foto: Adi Herlambang

Namun, nilainya menjadi Rp520 juta, karena bersama dengan denda. Total semuanya itu dibayarkan oleh Karlena.

Dengan keluarnya Alizar Jinggo, lanjut Jhon, maka secara pengertian hukum proses penuntutannya bisa dihentikan.

"Jadi semuanya sudah bebas, Alizar Jinggo, Karlena, dan Sonny Febrian Kusuma," pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Mantan Anggota DPRD

Kejari Metro

Berita Metro

Penangkapan

Hukum

Bebas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya