Mantan Anggota DPRD Metro Dibebaskan Setelah Pihak Ketiga Membayar Pajak

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

20 Januari 2023 20:04 WIB
Hukum | Rilis ID
Mantan Anggota DPRD Metro Alizar Jinggo didampingi Pengacaranya Jhon L Situmorang di Lapas Kelas IIA Metro, Jumat (20/1/2023). Foto: Adi Herlambang
Rilis ID
Mantan Anggota DPRD Metro Alizar Jinggo didampingi Pengacaranya Jhon L Situmorang di Lapas Kelas IIA Metro, Jumat (20/1/2023). Foto: Adi Herlambang

RILISID, Metro — Mantan anggota DPRD Metro, Alizar Jinggo, yang terlibat penggelapan pajak dibebaskan setelah sembilan hari mendekam di Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas IIA Kota Metro.

Saat keluar, Alizar mengucapkan syukur dan mengatakan jika peristiwa yang menimpanya beberapa hari lalu merupakan sebuah pelajaran hidup.

"Alhamdulillah kami sudah dinyatakan keluar hari ini. Ya ini untuk pelajaran lah, pengalaman bagi saya. Cuma dengan pengalaman itu kita bisa capai tujuan apa yang kita inginkan," ucapnya kepada awak media di Lapas Kelas IIA Metro, Jumat (20/1/2023).

Ia juga mengatakan bahwa pihaknya sudah menjalankan dan membantu proses hukum dengan adil.  

"Ya tegakkan hukum dan keadilan itu. Semua ini bagi saya pengorbanan lah," ujarnya.

Jinggo mengaku sempat dirugikan. Namun, ia tidak akan melaporkan kembali pihak manapun. Masih di kesempatan yang sama, Pengacara Alizar Jinggo, Jhon L. Situmorang, menjelaskan proses bebasnya kliennya tersebut. 

Menurutnya, Alizar bisa bebas karena pihak ketika atau Karlena sudah membayar pajak sebesar Rp520 juta untuk diserahkan ke Dirjen Pajak melalui Kejaksaan setempat.

"Jadi selama ini, bisa diartikan jika AJ ini disandera bukan ditahan. Makanya hari ini beliau dikeluarkan," katanya. Jhon menuturkan jika hari ini merupakan penangguhan bagi kliennya tersebut.

"Karena memang prosesnya seperti itu. Penangguhan dulu sebelum diselesaikan semuanya tuntas secara administrasi," jelasnya.

Ia menambahkan untuk total yang dibayarkan ialah sebesar Rp520 juta. Sementara, untuk pajak pokok kliennya tersebut sebesar Rp130 juta.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Mantan Anggota DPRD

Kejari Metro

Berita Metro

Penangkapan

Hukum

Bebas

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya