Maling Motor Dibekuk Polres Tubaba Saat di Rumah

Joni Efriadi

Joni Efriadi

Tulang bawang barat

9 November 2023 21:55 WIB
Hukum | Rilis ID
Sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan Polres Tubaba. Foto : Humas Polres
Rilis ID
Sepeda motor hasil curian yang berhasil diamankan Polres Tubaba. Foto : Humas Polres

RILISID, Tulang bawang barat — Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap Mat (38), terkait dengan tindak pidana pencurian kendaraan motor di Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kamis (09/11/2023).

Polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari korban (Muktar) bahwa tersangka pencurian sepeda motor roda dua merk Honda Supra X sedang berada di rumahnya.

Selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut tim langsung mendatangi tempat kediaman tersangka dan langsung melakukan penangkapan tersangka pencurian motor Supra X milik Muhtar.

Kemudian Polisi melakukan introgasi awal, dalam pengakuannya, Mat membenarkan telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X dengan Nopol : BE 7172 Q di rumah korban.

Selanjutnya, tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.

Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP. Ndaru Istimawan.,S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP. Dailami.CH, S.H., mengatakan dari penangkapan tersangka Mat (38) didapati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam.

"Dengan nomor polisi BE 7172 Q, sedangkan nomor rangka : MH1JB9110AK968836 sertan  nomor mesin JB91E1964530," jelasnya.

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Curanmor

polres tubaba

Tekab 308

Polda

Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya