Maling Motor Dibekuk Polres Tubaba Saat di Rumah
Joni Efriadi
Tulang bawang barat
RILISID, Tulang bawang barat
— Tim Tekab 308 Presisi Satuan Reskrim Polres Tulang Bawang Barat, Polda Lampung menangkap Mat (38), terkait dengan tindak pidana pencurian kendaraan motor di Tiyuh Panaragan Kecamatan Tulang Bawang Tengah, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kamis (09/11/2023).
Polisi melakukan penyelidikan dan mendapatkan informasi dari korban (Muktar) bahwa tersangka pencurian sepeda motor roda dua merk Honda Supra X sedang berada di rumahnya.
Selanjutnya setelah mendapatkan informasi tersebut tim langsung mendatangi tempat kediaman tersangka dan langsung melakukan penangkapan tersangka pencurian motor Supra X milik Muhtar.
Kemudian Polisi melakukan introgasi awal, dalam pengakuannya, Mat membenarkan telah melakukan pencurian 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X dengan Nopol : BE 7172 Q di rumah korban.
Selanjutnya, tersangka dan barang bukti tersebut dibawa ke Satreskrim Polres Tulang Bawang Barat guna dilakukan penyidikan lebih lanjut.
Kapolres Tulang Bawang Barat, AKBP. Ndaru Istimawan.,S.I.K., melalui Kasat Reskrim AKP. Dailami.CH, S.H., mengatakan dari penangkapan tersangka Mat (38) didapati 1 (satu) unit sepeda motor Honda Supra X warna hitam.
"Dengan nomor polisi BE 7172 Q, sedangkan nomor rangka : MH1JB9110AK968836 sertan nomor mesin JB91E1964530," jelasnya.
Curanmor
polres tubaba
Tekab 308
Polda
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
