Mahasiswa Hasil Suap Ditelusuri, Plt Rektor Unila Dilantik Senin
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Pasca penetapan tersangka Rektor Universitas Lampung (Unila) Prof Karomani, pelaksana tugas (plt) rektor Unila paling lambat ditetapkan Senin (22/8/2022).
Wakil Rektor IV Bidang Perencanaan, Kerja Sama, dan Teknologi Informasi dan Komunikasi, Prof Suharso, menyampaikan hal ini, Minggu (21/8/2022).
"Saya tidak bermaksud mendahului, tapi itu berdasarkan hasil rapat dengan Pak Dirjen (Plt Dirjendikti Ristek Prof Nizam) terkait pimpinan Unila," katanya.
Setelah plt rektor Unila, Direktorat Jenderal Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi (Ditjendikti Ristek) baru melantik plt dekan FKIP Unila.
Diketahui, selain Karomani, calon dekan FKIP Unila M Basri juga menjadi tersangka kasus suap Penerimaan Mahasiswa Baru (PMB). Basri saat ini menjabat ketua senat Unila.
"Tentu kami terus mengikuti perkembangan yang ada di KPK," imbuh Suharso.
Terkait mahasiswa baru jalur mandiri yang diduga masuk karena suap, Suharso menegaskan akan ditelusuri.
Selanjutnya, nasib mereka akan dibahas bersama pihak Kementerian Pendidikan Tinggi, Riset, dan Teknologi. (*)
Universitas Lampung
Karomani
Rektor Unila
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
