Lapas Kotaagung Rekam E-KTP 72 Warga Binaan Pemasyarakatan
Adi Yulyandi
Tanggamus
RILISID, Tanggamus
— Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas IIB Kotaagung bekerja sama dengan Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Tanggamus melakukan perekaman e-KTP bagi Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), Kamis (16/12/2021).
Bertempat di Aula Lapas Kotaagung, sejumlah 72 orang WBP mengikuti kegiatan tersebut di bawah pengawasan langsung Kasi Binadik dan Giatja Lapas Kotaagung, Aryo Pratama beserta jajarannya.
"Sehingga WBP nantinya tidak perlu lagi membuat KTP setelah selesai masa hukumannya. Mencegah data ganda dan pemalsuan KTP, sehingga tercipta keakuratan data penduduk," jelas Beni Nurrahman, Kepala Lapas Kotaagung.
Diawali dengan proses perekaman (rekam sidik jari, iris mata, tanda tangan digital, pasfoto, dan biodata diri), data biometrik yang telah direkam kemudian dilakukan penunggalan data oleh pusat.
Sehingga, statusnya print ready record (siap cetak). Seluruh proses dalam kegiatan ini berjalan lancar dengan bantuan jajaran bidang Registrasi Lapas Kotaagung.
Sementara itu, Kasi Sistem Informasi Administrasi Kependudukan (SIAK) Disdukcapil Tanggamus, Afriyanti mengatakan, KTP merupakan sesuatu yang penting bagi Warga Negara Indonesia. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
