Langgar Lalu Lintas, Polres Tubaba Bakal Tilang Manual
Joni Efriadi
Tulang bawang barat
RILISID, Tulang bawang barat
— Banyaknya pengendara di jalan raya yang melakukan pelanggaran lalu lintas, membuat Polisi mulai menerapkan aturan tegas. Seperti Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) yang kembali memberlakukan tilang manual mulai tanggal 16 Mei 2023.
Kebijakan tersebut, diterapkan karena maraknya pelanggaran lalu lintas dan pemakaian pelat nomor palsu di wilayah hukumnya.
Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, S.IK diwakili Kasat Lantas Iptu Samsi Rizal, S.E, M.M mengatakan, pemberlakuan tilang manual berdasarkan Surat Telegram Kapolri Nomor ST/830/IV/HUK.6.2./2023, yang dikeluarkan 12 April 2023.
"Mulai hari ini (Selasa red) tilang manual sudah kembali diberlakukan untuk melakukan penindakan terhadap pengendara yang melanggar," ujar Samsi.
Menurut Samsi, tilang manual ini diberlakukan di Kabupaten Tubaba dikarenakan untuk tilang Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) belum ada yang terpasang.
"Jadi tilang manual diberlakukan untuk mengcover wilayah-wilayah yang saat ini belum ada ETLE, untuk menindak pelanggar," jelasnya.
Samsi menyebut, saat ini marak pengendara roda dua dan empat yang memalsukan nomor kendaraannya untuk menghindari tilang elektronik.
Selain itu, pemotor juga banyak yang tidak memakai helm dan melawan arus. Bahkan banyak pengemudi di bawah umur, melawan arus hingga penggunaan telepon selular saat berkendara.
"Itu semua karena mereka abai dan melawan aturan. Tilang manual ini juga untuk meminimalisir terjadinya kecelakaan," pungkasnya. (*)
Polres tubaba
Polda Lampung
razia manual
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
