Langgar Kode Etik, Empat Personel Polres Lampung Tengah Dipecat
Pandu Satria
Lampung Tengah
RILISID, Lampung Tengah
— Polres Lampung Tengah mengadakan upacara Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada empat personel yang terbukti melanggar Kode Etik Profesi Polri.
Mereka di-PTDH berdasarkan surat keputusan Kapolda Lampung Irjen Helmy Santika. Masing-masing Bripka MY, Bripka TF, Bripka GF, dan Bripda RC.
Kapolres Lampung Tengah (Lamteng) AKBP Andik Purnomo Sigit mengatakan, PTDH tersebut adalah bukti komitmen Polri menindak tegas personel yang melakukan pelanggaran.
"PTDH dilakukan juga sebagai efek jera agar ke depannya tidak ada personel yang melanggar lagi," katanya, Senin (8/1/2024).
Dia juga berpesan kepada seluruh personel agar tindakan ini dapat menjadi pelajaran dan bahan instrospeksi diri agar lebih baik lagi.
Andik juga mengimbau kepada masyarakat agar jika melihat keempat anggota tersebut masih mengaku sebagai anggota Polri untuk segera melaporkan.
"Karena apabila kemudian hari melakukan tindak pidana kembali mereka bukan lagi anggota Polri," tutupnya.
Disinggung pelanggaran kode etik yang dilakukan empat personel itu, Kasi Humas Polres Lamteng AKP Sayidina Ali enggan merincikan.
Ia hanya menjawab singkat, "Melanggar kode etik." (*)
PTDH
polres lamteng
kapolda lampung
helmy santika
Andik Purnomo Sigit
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
