Lagi, Sekolah di Tiga Kecamatan Ikut Program Jaksa Goes to School

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

24 Oktober 2023 18:53 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasi Intel Kejari Mesuji, Ardi Herliansyah memberi materi pada JMS, Selasa (24/10/2023). Foto : PWI Mesuji
Rilis ID
Kasi Intel Kejari Mesuji, Ardi Herliansyah memberi materi pada JMS, Selasa (24/10/2023). Foto : PWI Mesuji

"Sebagai langkah awal, JMS kita buat kluster dengan menggabungkan sekolah-sekolah terdekat. Berikutnya, dilanjutkan langsung ke masing-masing sekolah yang ada di Kabupaten Mesuji," jelasnya.

Ada hal menarik dari JMS kali ini, yakni dalam sesi tanya jawab. Salah satu siswi dari SMP 19 Mesuji, Pipit, mengajukan pertanyaan kepada para narasumber dari Kejaksaan Negeri Mesuji.

“Mengapa Indonesia susah sekali menghukum mati terpidana korupsi?” tanya Pipit.

Menjawab pertanyaan kritis yang mewakili masyarkat Indonesia itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Mesuji, Ardi Herliansyah menerangkan, bahwa secara normatif sanksi sudah diatur dalam ketentuan undang-undang korupsi.

Namun Ardi mengakui belum pernah diterapkan hukuman mati koruptor. Karena kata dia, ada syarat keadaan tertentu yang bisa membuat seorang terpidana korupsi dijatuhi hukuman mati sehingga sampai dengan saat ini belum ada pelaku korupsi dijatuhi hukuman mati.

"Saat ini upaya yang diatur undang-undang memberi efek jera kepada terpidana korupsi adalah dengan mengambil paksa harta kekayaan koruptor, sebagai pengganti kerugian negara," tutup Ardi.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Jaksa

JMS

Korupsi

Mesuji

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya