Lagi, Oknum Polisi Dipecat! Berasal dari Jabung, Diduga Terlibat Curanmor

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Lampung Timur

23 Oktober 2023 14:01 WIB
Hukum | Rilis ID
Kapolres Lamtim AKBP M Rizal Muchtar saat memimpin upacara PTDH, Senin (23/10/2023). Foto: Humas
Rilis ID
Kapolres Lamtim AKBP M Rizal Muchtar saat memimpin upacara PTDH, Senin (23/10/2023). Foto: Humas

RILISID, Lampung Timur — Bertambah lagi oknum anggota polisi yang terkena sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Senin (23/10/2023). 

Kali ini, oknum anggota Polsek Jabung, Bripka RK. Ia dipecat karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan lokasi di Bandarlampung.

Kapolres Lampung Timur (Lamtim), AKBP M Rizal Muchtar, mengatakan sanksi PTDH berdasarkan SK Kapolda Lampung Nomor: KEP/379/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023.

Proses upacara PTDH itu dipimpin langsung oleh Kapolres di halaman Mapolres Lamtim tanpa dihadiri oleh RK

"Saya berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh personel kepolisian, khususnya di Lamtim," tegasnya. 

Menurut dia, siapa pun personel Polri yang terlibat pelanggaran kode etik maupun disiplin akan disanksi tegas. 

"Kita semua harus berpegang teguh pada aturan dan norma yang berlaku saat menjalankan tugas dan tanggung jawab," pungkasnya.

Pemecatan anggota Polri sebelumnya juga terjadi pada mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami. 

Andri memang mengajukan perlawanan dengan mengajukan banding atas pemecatan terhadap dirinya itu.

Andri diduga kuat menjadi kurir spesial narkotika jaringan internasional yang dikomandoi buronan kelas kakap, Freddy Pratama. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

PTDH

Berita Lampung

Berita Lampung

Pemecatan Polisi

Polres Lamtim

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya