Lagi, Oknum Polisi Dipecat! Berasal dari Jabung, Diduga Terlibat Curanmor
Adi Herlambang Saputra
Lampung Timur
RILISID, Lampung Timur — Bertambah lagi oknum anggota polisi yang terkena sanksi Pemberhentian Tidak dengan Hormat (PTDH), Senin (23/10/2023).
Kali ini, oknum anggota Polsek Jabung, Bripka RK. Ia dipecat karena terlibat aksi pencurian kendaraan bermotor (curanmor) dengan lokasi di Bandarlampung.
Kapolres Lampung Timur (Lamtim), AKBP M Rizal Muchtar, mengatakan sanksi PTDH berdasarkan SK Kapolda Lampung Nomor: KEP/379/VII/2023 tanggal 24 Juli 2023.
Proses upacara PTDH itu dipimpin langsung oleh Kapolres di halaman Mapolres Lamtim tanpa dihadiri oleh RK
"Saya berharap kejadian ini bisa menjadi pelajaran bagi seluruh personel kepolisian, khususnya di Lamtim," tegasnya.
Menurut dia, siapa pun personel Polri yang terlibat pelanggaran kode etik maupun disiplin akan disanksi tegas.
"Kita semua harus berpegang teguh pada aturan dan norma yang berlaku saat menjalankan tugas dan tanggung jawab," pungkasnya.
Pemecatan anggota Polri sebelumnya juga terjadi pada mantan Kasat Narkoba Polres Lampung Selatan, AKP Andri Gustami.
Andri memang mengajukan perlawanan dengan mengajukan banding atas pemecatan terhadap dirinya itu.
Andri diduga kuat menjadi kurir spesial narkotika jaringan internasional yang dikomandoi buronan kelas kakap, Freddy Pratama. (*)
PTDH
Berita Lampung
Berita Lampung
Pemecatan Polisi
Polres Lamtim
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
