Kurang Bukti, Polisi Tolak Laporan soal Pantai Sari Ringgung

Darmansyah Kiki

Darmansyah Kiki

Pesawaran

13 Juli 2020 20:31 WIB
Hukum | Rilis ID
Kuasa hukum warga dan pedagang Pantai Sari Ringgung, Nurul Hidayah (baju merah) di Polres Pesawaran, Senin (13/7/2020). FOTO: ISTIMEWA
Rilis ID
Kuasa hukum warga dan pedagang Pantai Sari Ringgung, Nurul Hidayah (baju merah) di Polres Pesawaran, Senin (13/7/2020). FOTO: ISTIMEWA

RILISID, Pesawaran — Polemik penutupan akses jalan ke wisata Pantai Sari Ringgung berlanjut.

Usai 45 anggota DPRD Pesawaran mendatangi lokasi, kini warga Dusun Sari Ringgung RT 02/01 Desa Sidodadi, Telukpandan melapor ke Polres Pesawaran. 

Namun polisi menolak laporan tersebut untuk sementara karena bukti dianggap belum lengkap.

”Kita bersama perwakilan pedagang dan pengguna jalan Sari Ringgung melaporkan oknum yang diduga telah merusak jalan umum, menutup dengan pagar beton,” kata Nurul Hidayah, kuasa hukum warga dan para pedagang kecil di Sari Ringgung, Senin (13/7/2020).

Meski ditolak, pihaknya akan kembali mendatangi polres guna melaporkan kembali persoalan yang dimaksud setelah data yang diminta lengkap.

"Insyaallah, Kamis kita akan lapor lagi. Saya selaku kuasa hukum, mengikuti saran pihak polres agar melengkapi surat-surat dimaksud,” paparnya.

Oknum dimaksud diduga melanggar Pasal 192 ayat 1 KUHP dan Pasal 63 ayat 1. Nurul menyebut ancaman hukumannya maksimal sembilan tahun penjara.

“Yang kita laporkan yang menutup jalan dimaksud. Saya tidak mau menyebutkan siapa, yang jelas oknum,” pungkasnya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya