Kuasa Hukum Akbar Bintang: Kasus Kliennya Gratifikasi bukan Tipu Gelap

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

5 Juli 2023 09:54 WIB
Hukum | Rilis ID
Kuasa Hukum Akbar Bintang Putranto, Rusman Efendi, saat dimintai keterangan usai sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (4/7/2023) foto : Muhaimin
Rilis ID
Kuasa Hukum Akbar Bintang Putranto, Rusman Efendi, saat dimintai keterangan usai sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (4/7/2023) foto : Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Kuasa hukum Akbar Bintang Putranto, meminta kepada Majelis Hakim agar kasus kliennya dijadikan sebagai bentuk gratifikasi bukan tipu gelap seperti yang didakwakan Jaksa Penuntut Umum (JPU).

"Peristiwa ini adalah tindak peristiwa ada yang memberi suap dan menerima suap," kata Rusman Efendi, usai sidang di PN Tanjungkarang, Selasa (4/7/2023).

Menurutnya, dapat kasus yang menjerat kliennya dikatakan masuk gratifikasi. Dikarenakan ada yang diberi dan juga didapat.

"Sudah terpenuhi unsur gratifikasi suap. Yusar sudah mendapatkan pekerjaan proyek jalan yang ada di Kecamatan Penengahan," ungkapnya.

Yusar Riyaman Saleh sendiri, merupakan korban sekaligus pelapor dalam dugaan tipu gelap proyek di Lampung Selatan yang dilakukan oleh Akbar Bintang Putranto.

Lebih lanjut, Rusman menerangkan pihaknya ingin menguji bahwa kasus ini bukanlah pidana umum melainkan sudah tingkat pidana khusus.

"Andaipun ini tertutup, peluang Majelis Hakim tidak mengabulkan, maka kami tetap melanjutkan ini (gratifikasi)," terangnya.

Ia juga menyampaikan, pihaknya akan melaporkan kepada Satgas Tipikor Mabes Polri dan KPK.

Rusman menambahkan, kalau pihaknya juga memiliki bukti yang cukup lengkap untuk membuktikan gratifikasi tersebut.

"Nanti akan kita buka di persidangan ada bukti foto, transfer uang, ada rekaman telpon," imbuhnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Sidang tipu gelap proyek Lamsel

PN Tanjungkarang

Akbar Bintang Putranto

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya