Kuasa Hukum Akbar Bintang: Kasus Kliennya Gratifikasi bukan Tipu Gelap
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
Rusman menuturkan, apa yang dilakukan oleh kliennya tersebut merupakan perintah dari seseorang melalui via telpon.
"Nanti akan kita buka itu di persidangan (percakapan via telpon)," pungkasnya. (*)
Sidang tipu gelap proyek Lamsel
PN Tanjungkarang
Akbar Bintang Putranto
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
