Korupsi APBKam Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditahan
Gueade
Way Kanan
RILISID, Way Kanan — Kapolres Way Kanan AKBP Pratomo Widodo mengekspose kasus tindak pidana korupsi dana APBK Kampung Sidoarjo, Blambangan Umpu.
Dalam ungkap kasus di Mapolres Way Kanan, Rabu (26/6/2024), ini hadir Wakapolres Kompol Iwan Setiawan dan Kasatreskrim AKP Mangara Panjaitan.
Selain itu, PS Kasiwas Ipda Johansyah, PS Kasihumas Ipda Mukhtiar, dan PS Kanit Tipidkor Aipda Nurman Fauzi.
Dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (APBKam) dimaksud dipergunakan di Tahun Anggaran (TA) 2020.
Tersangka adalah mantan Kepala Kampung Sidoarjo periode 2011 sampai 2023 berinisial D.
Kapolres menjelaskan, penyelidikan dilakukan oleh Satreskrim Polres Waykanan pada tahun 2022.
Pada tahun 2020, Kampung Sidoarjo yang saat itu masuk Kecamatan Umpu Semenguk, mendapat dana APBKam sebesar Rp1,194 miliar lebih.
Pencairan dana dibagi dalam tiga tahapan selama satu tahun. Dana direalisasikan untuk bidang penyelenggaraan Pemerintah Kampung, kegiatan pembangunan, pembinaan masyarakat, dan penanggulangan bencana.
Pada saat penyelidikan, tim menemukan dugaan penyalahgunaan dana APBKam berupa mark up (penggelembungan).
"Terdapat 15 item yang di-mark up oleh tersangka," terang Kapolres.
Way Kanan
Polres
korupsi
APBKam
Kampung Sidoarjo
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
