Korupsi APBKam Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditahan
Gueade
Way Kanan
Modus operandinya, tersangka membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, seolah kegiatan telah terealisasi.
Selain itu, ditemukan bahan pengadaan kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi.
Atas dugaan tersebut, kemudian dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor Inspektorat Pemkab Way Kanan.
Hasil audit terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp394,97 juta lebih.
Tersangka sendiri diamankan pada Jumat (21/6/2024) dan ditahan di Rutan Polres Way Kanan.
Disita barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait pengelolaan dana APBKam TA 2020 Kampung Sidoarjo.
Atas perbuatannya, tersangka dibidik dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 lebih subsider Pasal 9 UU RI No. 31 tahun 1999 jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
"Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun," tegas Kapolres. (*)
Way Kanan
Polres
korupsi
APBKam
Kampung Sidoarjo
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
