Korupsi APBKam Rp394 Juta, Mantan Kepala Kampung di Way Kanan Ditahan

Gueade

Gueade

Way Kanan

26 Juni 2024 22:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Ekspose kasus korupsi APBKam. Foto: Humas
Rilis ID
Ekspose kasus korupsi APBKam. Foto: Humas

Modus operandinya, tersangka membuat Surat Pertanggungjawaban (SPJ) fiktif, seolah kegiatan telah terealisasi.

Selain itu, ditemukan bahan pengadaan kegiatan yang tidak sesuai dengan spesifikasi. 

Atas dugaan tersebut, kemudian dilakukan audit penghitungan kerugian keuangan negara oleh auditor Inspektorat Pemkab Way Kanan.

Hasil audit terdapat penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan negara Rp394,97 juta lebih. 

Tersangka sendiri diamankan pada Jumat (21/6/2024) dan ditahan di Rutan Polres Way Kanan.

Disita barang bukti berupa dokumen-dokumen terkait pengelolaan dana APBKam TA 2020 Kampung Sidoarjo.

Atas perbuatannya, tersangka dibidik dengan Pasal 2 ayat (1) subsider Pasal 3 lebih subsider Pasal 9 UU RI No. 31 tahun 1999 jo UU RI No. 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

"Dengan ancaman penjara paling lama 20 tahun," tegas Kapolres. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Way Kanan

Polres

korupsi

APBKam

Kampung Sidoarjo

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya