Korupsi APBDes, Kades di Lamsel Divonis 3,6 Tahun Penjara
Ahmad Kurdy
Lampung Selatan
RILISID, Lampung Selatan — Mantan Kepala Desa (Kades) Karya Tunggal, Kecamatan Katibung, Kabupaten Lampung Selatan Tubagus Dana Natadipraja dijatuhi vonis penjara 3 tahun 6 bulan dalam sidang yang berlangsung di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Tanjung Karang, Bandar Lampung, Rabu (15/11/2023).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri (Kejari) Lampung Selatan, Volanda Azis Saleh mengatakan, Tubagus dijatuhi vonis penjara 3 tahun 6 bulan.
Lebih lanjut Voland menjelaskan, vonis terhadap mantan kades Karya Tunggal itu dibacakan dalam sidang tipikor yang digelar di ruang sidang Pengadilan Negeri Kelas I Tanjung Karang.
"Dalam persidangan dengan terdakwa Tubagus Dana Natadipraja terbukti melakukan penyimpangan dalam pengelolaan APBDes Karya Tunggal kurun waktu 2016 hingga 2019," kata Voland, Kamis (16/11/2023).
Masih kata Voland, dalam amar putusan yang dibacakan Hakim Ketua menyatakan terdakwa Tubagus Dana Natadipraja terbukti bersalah.
"Tubagus Dana Natadipraja dijatuhi vonis penjara 3 tahun 6 bulan dengan denda sebesar Rp100 juta, subsidiair 3 enam bulan kurungan. Dan juga, membayar uang pengganti sejumlah Rp821.122.609,66 subsidair pidana penjara selama 2 tahun," ujarnya seraya menirukan putusan hakim PM Tanjung Karang.
Voland menjelaskan putusan yang dibacakan hakim PN Tanjung Karang, terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi mengacu Pasal 3 juncto Pasal 18 ayat (1) Undang Undang Nomor 31 tahun 1999 yang telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, sebagaimana tersebut dalam dakwaan subsidiair.
Voland mengatakan usai sidang pembacaan putusan, terdakwa Tubagus Dana Natadipraja langsung digelandang untuk ditahan di Rutan Kelas I A Bandar Lampung. (*)
Kades Karya Tunggal
Korupsi
Lampung Selatan
Lampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
