Korek Api Penyebab Empat Mahasiswa UBL Ditahan, Ternyata Ada Penganiayaan kepada Junior hingga Babak Belur
Pandu Satria
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Gara-gara korek api, empat mahasiswa Universitas Bandarlampung, ditetapkan sebagai tersangka oleh Satuan Reserse Kriminal (Satreskrim) Polresta Bandarlampung, Kamis (12/10/2023).
Para tersangka berinisial MJ, HF, YP dan AM yang diduga telah menganiaya terhadap juniornya Veronico Purio Gradenti (18), kini mendekam di sel tahanan Polresta.
Kasat Reskrim Polresta Bandarlampung Kompol Dennis Arya Putra membenarkan telah menetapkan tersangka kasus dugaan penganiyaan dan pengeroyokan di UBL. Hal itu berdasarkan video viral mengenai adanya pemukulan oleh mahasiswa senior kepada junior.
"Setelah kita periksa, patut diduga melanggar pasal 170 KUHPidana. Sehingga kita menetapkan empat orang saksi menjadi tersangka," kata Kompol Dennis.
Menurut Kasat, berdasarkan gelar perkara yang dilakukan Polresta Bandarlampung bersama penyidik Reskrim. Motifnyanya, gara-gara meminjam korek, kemudian melakukan penganiayaan terhadap korban.
Sebelumnya Kapolsek Kedaton Kompol Try Maradona menjelaskan, berdasarkan penyelidikan, peristiwa tersebut terjadi pada Kamis (21/9/2023) sekira pukul 15.30 WIB di kantin UBL.
Menurut Kapolsek, awalnya para tersangka meminjam korek api korban dan tidak dikembalikan dengan alasan hilang. Korban lalu memberikan lagi koreknya satu lagi dan berkata masih ada korek api dan ambil buat lo. Disitulah para tersangka tersinggung dan menganiaya korban di tempat parkir depan Masjid.
"Akibat kejadian tersebut, korban mengalami memar di kepala dan bibir korban berdarah," ujar Kapolsek. (*)
Pemukulan
mahasiswa UBL
aniaya junior
jadi tersangka
polresta Bandarlampung
Gegara korek mahasiswa ubl ribut
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
