Konsumsi Sabu di Rumah Kontrakan, Remaja Asal Bandung Ditangkap Satresnarkoba Polres Tuba
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres Tulangbawang (Tuba), menggerebek rumah kontrakan yang dijadikan tempat pesta narkotika, Selasa (24/10/2023) sekitar pukul 16.00 WIB
Dari penggerebekan tersebut, polisi mengamankan Aris Setiawan (18) warga Kelurahan Cibadak, Kecamatan Astana Anyar, Kota Bandung, Provinsi Jawa Barat (Jabar).
Plt. Kasatres Narkoba Polres Tuba Iptu Andy Ruswandy mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi, membenarkan penangkapan tersangka di Kampung Tri Tunggal Jaya, Kecamatan Banjar Agung.
Dari tangan remaja pengangguran tersebut, polisi menyita barang bukti (BB) berupa plastik klip berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,16 gram, kaca pyrex yang masih terdapat sisa pakai sabu, gulungan timah rokok, korek api gas, dan alat hisap sabu (bong).
"Kami tangkap berdasarkan informasi dari masyarakat, terkait rumah kontrakan yang dijadikan tempat penyalahgunaan narkotika jenis sabu," kata Kasat, Kamis (26/10/2023).
Iptu Andy menambahkan, tersangka saat ini masih menjalani pemeriksaan secara intensif di Mapolres dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ditambah pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp10 miliar," pungkasnya. (*)
Polres Tuba
satresnarkoba
remaja asal bandung
pakai sabu
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
