Konsumsi Narkotika, Pengangguran Warga Bujung Tenuk Ditangkap Polres Tuba
Alamsyah
Tulangbawang
RILISID, Tulangbawang — Sedang asyik mengkonsumsi narkotika jenis sabu, Hendra (38) warga Kampung Bujung Tenuk, Kecamatan Menggala, Kabupaten Tulangbawang (Tuba), ditangkap Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polres setempat.
Pria pengangguran ini langsung dibawa dari rumahnya oleh polisi, Jumat(3/11/2023) sekira pukul 15.00 WIB, berikut barang bukti narkotika dan alat yang digunakan
Plt. Kasat Resnarkoba Polres Tuba Iptu Andy Ruswandy mewakili Kapolres AKBP Jibrael Bata Awi, membenarkan penangkapan tersangka berdasarkan informasi dari masyarakat.
"Benar, turut disita tiga bungkus plastik klip berisi narkotika jenis sabu seberat bruto 0,30 gram, kaca pyrex yang masih ada sisa pakai sabu, korek gas, pipet, sumbu gas korek api, kotak rokok merk JF mild, dan alat hisap sabu (bong)," ujar Kasat, Sabtu (4/11/2023).
Iptu Andy Ruswandy menambahkan, tersangka saat ini masih dilakukan pemeriksaan secara intensif di Mapolres dan akan dikenakan Pasal 114 ayat 1 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
"Ancaman pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun. Ditambah pidana denda paling sedikit Rp1 miliar dan paling banyak Rp 10 miliar," pungkaa Iptu Andy. (*)
Polres Tuba
Satresnarkoba
pengangguran
bujung tenuk
menggala
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
