Komeng Diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Merbau Mataram
Agus Pamintaher
Lampung selatan
RILISID, Lampung selatan — Cabuli anak dibawah umur, Komar alias Komeng (21), diamankan Tim Tekab 308 Presisi Polsek Merbau Mataram, Senin (28/11/2022) sekira pukul 19.00 Wib.
Warga Dusun Umbul Lecek, Desa Tanjung Harapan, Kecamatan Merbau Mataram, Kabupaten Lampung Selatan (Lamsel) ini tak berkutik saat ditangkap dirumahnya.
Kapolsek Merbau Mataram, Iptu Benny Ariawan mendampingi Kapolres Lamsel AKBP. Edwin mengatakan, tersangka melakukan perbuatan tersebut di kamarnya, Rabu (16/11/2022) sekira pukul 04.30 Wib.
Setelah kejadian, korban SA (16) mengalami trauma dan sakit dibagian kemaluan. Korban melaporkan kepada orangtuanya dan melanjutkan laporannya ke Mapolsek Merbau Mataram.
"Anggota kami langsung bergerak cepat dan melakukan penyelidikan," ujar Kapolsek, Kamis (1/12/2022).
Tersangka yang sudah diketahui keberadaannya langsung diamankan berikut barang bukti. Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut.
"Barang bukti yang kita amankan yakni satu helai baju kaos lengan pendek warna abu -abu, satu helai celana kolor pendek warna abu-abu garis hitam dan satu helai celana dalam warna hitam," imbuh Benny Ariawan.
Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka dijerat pasal 81 ayat 1 dan pasal 82 ayat 2, UU Nomor 17 Tahun 2016 Tentang Perubahan Kedua UU Nomor 23 Tahun 2022 Tentang Perlindungan Anak. (*)
Cabuli anak
komeng
diamankan
polsek merbau mataram
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
