Kisruh Lahan PTPN VII Way Berulu, Pengamat: Buktikan saja di Pengadilan
lampung@rilis.id
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Klaim masyarakat yang mengatasnamakan warga Desa Tamansari, Gedongtataan, Pesawaran terhadap lahan PTPN VII Unit Way Berulu masih berlanjut.
Terakhir, massa yang dimotori Kades Taman Sari, Fabian Jaya, berunjuk rasa di Badan Pertanahan Nasional (BPN) Pesawaran, Senin (26/6/2023).
Tuntutan mereka masih sama dengan aksi sebelumnya di BPN Provinsi Lampung. Yakni, pengukuran ulang lahan.
Pada aksi yang diikuti sekitar 350 orang itu, para pendemo merangsek masuk ke pelataran kantor BPN Pesawaran.
Dalam orasinya, mereka menuntut BPN mengukur ulang lahan yang saat ini berstatus tanah negara.
Lahan saat ini dikelola PTPN VII untuk budidaya karet.
Alasan tuntutan itu, kata pendemo, karena izin Hak Guna Usaha (HGU) PTPN VII telah habis, PTPN VII dikatakan tidak membayar pajak, dan tidak peduli dengan lingkungan sekitarnya.
Mencermati kasus ini, pengamat agraria dari Unila Dr FX Sumarja SH MHum menyatakan prihatin.
Dosen senior yang membidangi hukum agraria/pertanahan itu mengatakan, kasus tersebut seharusnya tidak perlu sampai pada pengerahan massa.
Sebab, kata dia, status lahan PTPN VII di Unit Way Berulu adalah hasil nasionalisasi perusahaan Belanda oleh Pemerintah Indonesia.
Lahan PTPN VII Way Berulu
Pengamat agraria
Universitas Lampung
Dr FX Sumarja
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
