Kisruh Lahan PTPN VII Way Berulu, Pengamat: Buktikan saja di Pengadilan
lampung@rilis.id
Bandarlampung
"Artinya, kalau mau diklaim, seharusnya sudah sejak awal kemerdekaan. Nah, kalau sekarang ada yang merasa dirugikan, tinggal diperkarakan secara hukum saja," kata dia.
Lebih lanjut, dia menerangkan ada dalil hukum untuk mengklaim suatu kepemilikan yang secara hukum telah final. Tidak ada cara lain kecuali di pengadilan.
Dalam konteks ini, dia memaklumi jika pihak Kementerian Agraria dan Tata Ruang BPN hanya memberi satu opsi legal tersebut. Sebab, opsi lain sebagaimana dituntut oleh pendemo, adalah jalur yang tidak memiliki landasan hukum.
"Jadi, menurut saya, laporkan saja PTPN VII itu ke polisi lalu diproses dan diputuskan pengadilan. Nah, di sidang pengadilan itulah diadu data dan dokumen. Itu paling fair," ucapnya. (*)
Lahan PTPN VII Way Berulu
Pengamat agraria
Universitas Lampung
Dr FX Sumarja
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
