Keroyok Satpam, Polsek Terbanggi Besar Tahan 3 Anggota Ormas di Lamteng

Gueade

Gueade

Lampung Tengah

9 Juni 2024 20:17 WIB
Hukum | Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo
Rilis ID
Ilustrasi: Rilisid Lampung/ Kalbi Rikardo

Akibatnya, korban luka di kepala sebelah kiri, siku kiri, telapak tangan kanan, dan lecet kedua lutut. 

"Karena trauma dengan pengeroyokan yang menimpanya, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Terbanggi Besar," kata Kapolsek.

Berbekal laporan, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar, memburu gerombolan tersebut.

Malam itu juga, 21 orang digelandang ke Polsek Terbanggi Besar untuk dimintai keterangan.

"Tiga orang ditetapkan tersangka, sementara yang lainya sebagai saksi, " tegas Yusvin.

Tersangka TP dijerat Pasal 351 KUHP. Sedangkan SC dan ASR dibidik Pasal 2 UU No 12 Tahun 1951. (*) 

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: RILIS.ID
Tag :

Pengeroyokan

ormas

satpam

Terbanggi Besar

Lampunh Tengah

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya