Keroyok Satpam, Polsek Terbanggi Besar Tahan 3 Anggota Ormas di Lamteng
Gueade
Lampung Tengah
Akibatnya, korban luka di kepala sebelah kiri, siku kiri, telapak tangan kanan, dan lecet kedua lutut.
"Karena trauma dengan pengeroyokan yang menimpanya, korban melaporkan peristiwa ini ke Polsek Terbanggi Besar," kata Kapolsek.
Berbekal laporan, Tekab 308 Polsek Terbanggi Besar, memburu gerombolan tersebut.
Malam itu juga, 21 orang digelandang ke Polsek Terbanggi Besar untuk dimintai keterangan.
"Tiga orang ditetapkan tersangka, sementara yang lainya sebagai saksi, " tegas Yusvin.
Tersangka TP dijerat Pasal 351 KUHP. Sedangkan SC dan ASR dibidik Pasal 2 UU No 12 Tahun 1951. (*)
Pengeroyokan
ormas
satpam
Terbanggi Besar
Lampunh Tengah
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
