Keroyok Pelajar SMA, Empat Remaja Nginep di Kantor Polisi

Agus Pamintaher

Agus Pamintaher

Lampung Selatan

31 Oktober 2023 09:49 WIB
Hukum | Rilis ID
Para tersangka yang berhasil diamankan Polsek Tanjungbintang, saat diperiksa penyidik. Foto : Humas Polsek
Rilis ID
Para tersangka yang berhasil diamankan Polsek Tanjungbintang, saat diperiksa penyidik. Foto : Humas Polsek

RILISID, Lampung Selatan — Para pengeroyok terhadap Mu (16) pelajar SMA 11 Al Azhariah Panjang, berhasil ditangkap Tekab 308 Presisi Polsek Tanjungbintang, Senin (30/10/2023) sekira pukul 12.15 WIB. 

Empat remaja yang kini telah menjadi tersangka tersebut yakni AS (16), AR (15), AA (16) dan RA (18) semuanya warga Tanjungbintang. 

Kapolsek Tanjungbintang Kompol Martono mewakili Kapolres Lampung Selatan (Lamsel) AKBP Yusri andi Yusrin mengatakan, para tersangka masih menjalani pemeriksaan secara intensif dan ditahan. 

"Penangkapan para tersangka berdasarkan laporan kakak korban dan langsung ditindaklanjuti oleh Unit Reskrim," ujar Kompol Martono, Selasa (31/10/2023). 

Hasil penyelidikan, Tim yang dipimpin Ipda Fajar Kuswantoro, berhasil menemukan keberadaan tersangka dan langsung mengamankan berikut satu buah celurit. 

Peristiwa tersebut, menurut Kapolsek terjadi pada Kamis (19/10/2023) sekira pukul 16.30 WIB di jalan Ir Sutami Desa Sukanegara Kecamatan Tanjungbintang.

Awalnya, korban bersama rekan-rekannya dari Desa Tanjungrame bertemu tawuran pelajar SMP. Kemudian korban dikejar dan dikeroyok hingga terluka akibat bacokan benda tajam. 

"Para, tersangka ini akan dikenakan Pasal 80 ayat ( 2 ) UU RI nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas UU nomor 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak atau pasal 170 KUHP Jo pasal 56 KUHP," pungkas Kapolsek. (*) 

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pengeroyokan

pelajar

Polsek Tanjungbintang

polres Lamsel

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya