Keroyok Anggota Polri, Empat Anak Diringkus Subdit III Jatanras Polda Lampung

Pandu Satria

Pandu Satria

Bandarlampung

27 Juni 2023 20:50 WIB
Hukum | Rilis ID
Para tersangka pengeroyokan anggota Polri, diringkus Polda Lampung. Foto : Pandu
Rilis ID
Para tersangka pengeroyokan anggota Polri, diringkus Polda Lampung. Foto : Pandu

RILISID, Bandarlampung — Subdit III Jatanras Ditreskrimum Polda Lampung, berhasil meringkus empat tersangka pengeroyokan terhadap anggota Polri.

Mereka yakni PRJ (16), RP (17), RFA (16) seorang residivis kasus penganiayaan dan RAM (16) semuanya warga Lampung Selatan.

Korbannya, Bripka Rimbawan anggota Polri yang berdinas di Direktorat Sabhara Polda Lampung.

Kasubdit Jatanras Polda Lampung Kompol Ali Muhaidori mengatakan, Senin (26/6/2023) sekira pukul 17.30 Wib, Tim Tekab 308 Presisi Ditreskrim bergerak menuju Way Huwi. Tim berhasil mengamankan PRJ dan dilakukan interogasi.

"Tersangka mengaku melakukan tindak pidana pengeroyokan dan perbuatan tidak menyenangkan," papar Kasubdit, Selasa (27/6/2023).

Setelah itu, Tim melakukan pengembangan terhadap tersangka lain. Sekira pukul 18.00 Wib, berhasil mengamankan RP yang sedang berada dirumahnya.

Dilanjutkan sekira pukul 18.30 Wib, Tim kembali mengamankan RFA yang sedang berada di sebuah bengkel motor di Tanjungseneng.

Kemudian, sekira pukul 19.00 Wib Tim menjemput RAM (16) yang sedang berada di Rumahnya.

"Keempat tersangka ini merupakan anak di bawah umur dan salah satu merupakan residivis kasus anirat," imbuhnya.

Adapun kronologis singkat kejadian, Kamis (22/6/2023) sekira pukul 01.00 Wib di jalan Soekarno hatta. Saat itu korban melintas di jalan tersebut diberhentikan paksa dengan beberapa pengendara motor lainnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Agus Pamintaher
Tag :

Pengeroyokan

anggota polri

empat Geng motor

diringkus polda

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya