Keroyok Anggota Polri, Empat Anak Diringkus Subdit III Jatanras Polda Lampung
Pandu Satria
Bandarlampung
Korban berhenti dan menanyakan apa alasannya diberhentikan. Dari kumpulan beberapa orang dengan nada kasar dan sinis, mendekat dan berteriak ada Polisi.
Kemudian terjadilah kontak fisik terhadap korban yang didorong. Sehingga korban turun dari sepeda motornya dan terjadi saling dorong.
"Karena jumlah mereka yang banyak dan dilihat korban ada yang membawa sajam. Korban memutusakan untuk meninggalkan tempat ke arah Rajabasa," kata Kompol Ali Muhaidori.
Namun ditengah perjalanan, korban mengamati ke arah belakang ada yang mengikuti. Sehingga korban berfikir untuk menuju lokasi yang ada CCTV.
Korban kemudian berbalik arah ke Rumah Sakit Imanuel. Saat melintas jalur itu, kembali beberapa kerumunan orang tersebut berusaha menjatuhkan korban dari motor yang dikendarai dengan cara menendang.
Sesampainya di RS Imanuel, korban memarkirkan kendaraan miliknya di depan pintu keluar untuk mengamankan diri dari kejaran geng motor.
"Tidak lama kemudian, beberapa orang yang mengendarai sepeda motor mencari korban. Namun tidak ditemukan, sehingga sepeda motor milik korban dirusak dan menjadi sasaran amukan mereka," kata dia.
Para tersangka, dijerat Pasal 170 ayat (1) KUHPidana, dengan ancaman pidana penjara paling lama lima tahun enam bulan. (*)
Pengeroyokan
anggota polri
empat Geng motor
diringkus polda
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
