Kerap Transaksi Sabu di Rumah, Pemuda Tubaba Dicokok Satresnarkoba
Joni Efriadi
Tulang bawang barat
RILISID, Tulang bawang barat — Tim Opsnal Satresnarkoba Polres Tulang Bawang Barat (Tubaba) mengungkap kasus peredaran narkoba di wilayah hukumnya, Kamis (18/5/2023) sekira pukul 14.30 Wib.
Atas pengungkapan tersebut, seorang pria berinisial SB (27) warga Tiyuh Marga Jaya, Kecamatan Gunung Agung, Tubaba berhasil diamankan.
Kapolres Tubaba AKBP Ndaru Istimawan, S.IK diwakili Kasat Resnarkoba Iptu Yopi Hariyadi, SH mengatakan, tersangka ditangkap di rumahnya dengan barang bukti narkotika dan alat yang digunakan.
"Kita amankan sejumlah barang bukti, terdiri dari satu bungkus plastik klip kecil yang berisi kristal-kristal bening diduga narkotika jenis shabu, satu buah kotak rokok merk INA BOLD, satu buah alat hisap (bong) terbuat dari botol plastik yang terpasang dua selang pipet bengkok, satu buah tabung kaca pirek, satu buah jarum pembakar dan satu unit handphone Android merk OPPO tipe CPH2387 warna hitam," ujar Kasat, Jumat (19/5/2023).
Iptu Yopi Hariyadi menambahkan, penangkapan tersangka berawal dari hasil penyelidikan Tim Opsnal Satresnarkoba pada Kamis (18/5/2023) sekira pukul 13.00 Wib. Tim mendapatkan informasi dari masyarakat, ada sebuah rumah yang sering dijadikan transaksi narkotika di Tiyuh Marga Jaya.
Berdasarkan informasi tersebut, anggota Opsnal Satresnarkoba melaksanakan hunting di sekitar rumah tersangka. Pada saat keluar membuka pintu rumahnya, tersangka langsung diamankan dan dilakukan penggeledahan.
Setelah mengakui semua barang bukti itu adalah miliknya dan dalam penguasaannya. Tersangka kini masih menjalani pemeriksaan intensif guna engusutan lebih lanjut.
"Tersangka dijerat pasal Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika," pungkas Iptu Yopi Hariyadi. (*)
Sabu
polres tubaba
Polda lampung
Satresnarkoba
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
