Kepala DLH Kota Bandarlampung Jadi Saksi Kasus Korupsi Retribusi Sampah di PN Tanjungkarang
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung
— Kasus korupsi uang retribusi sampah oleh mantan Kadis Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kota Bandarlampung Sahriwansah, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Tanjungkarang, Rabu (21/6/2023).
Pada persidangan dengan agenda pemeriksaan saksi-saksi. Jaksa Penuntut Umum (JPU) Kejaksaan Tinggi Lampung, menghadirkan empat orang saksi diantaranya Kepala DLH Kota Bandarlampung Budiman PM, mantan Plt Kepala DLH Riana Apriana, mantan Kepala Pengelolaan Sampah DLH Ismet Saleh dan Bendahara Penerima DLH Kaldera.
Ketua Majelis Hakim Lingga Setiawan menanyakan kepada Budiman terkait usaha seperti apa yang akan dilakukan, agar korupsi retribusi sampah tersebut tidak terulang kembali.
Budiman PM menjelaskan, bahwa pihaknya telah menawarkan kerjasama dengan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (Bappeda) Kota Bandarlampung.
Pengajuan tersebut dilakukan, agar pembayaran retribusi nantinya dapat menggunakan teknologi informasi (TI).
"Nantinya pembayaran itu bisa menggunakan Qris, pembayaran online bisa di Alfamart atau Indomart dan semacamnya. Tapi saat ini masih terhambat, karena ada masalah pada pihak Bank," jawabnya.
Dengan adanya digitalisasi tersebut, masyarakat tidak perlu lagi menggunakan karcis saat membayar iuran sampah.
"Saat ini masih dibenahi diupayakan karena ada hambatan pada Bank," imbuhnya.
Majelis Hakim juga menanyakan, apakah digitalisasi tersebut diperlukan guna mengurangi terjadinya Korupsi atau pungutan liar (Pungli).
Lingga juga meminta Kadis DLH untuk lebih memperhatikan lagi soal besar kecil uang retribusi sampah pada perusahaan besar seperti hotel berbintang. Karena dalam satu bulan jumlahnya bisa mencapai miliaran rupiah.
DLH Kota Bandar Lampung
Retribusi Sampah
PN Tanjung Karang
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
