Kejati Periksa Anggota Pokja Pemprov Lampung Terkait Kasus Pengadaan Benih Jagung
Segan Simanjuntak
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Penyidik Kejati Lampung memeriksa Rully Mahawijaya, anggota Kelompok Kerja (Pokja) Badan Layanan Pengadaan Barang dan Jasa Pemprov Lampung, Rabu (11/11/2020).
Baca: Kejati Periksa Kadisbun-Kabid DTPH Lampung Terkait Dugaan Korupsi Benih Jagung
Rully diperiksa sebagai saksi dalam penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan bantuan benih jagung tahun anggaran 2017.
Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati Lampung Andrie W Setiawan membenarkan pemeriksaan tersebut.
"(Pemeriksaan) Ada, nanti saya tanyakan dulu ke Kasi Dik (Kasi Penyidikan)," ujar Andrie saat dikonfirmasi melalui pesan berbasis aplikasi WhatsApp miliknya, Rabu (11/11/2020).
Sebelumnya, penyidik Kejati telah memeriksa Kepala Dinas Tanaman Pangan dan Hortikultura (DTPH) Lampung periode tahun 2017, Edi Yanto pada Selasa (20/10/2020) lalu.
Sehari berikutnya, penyidik juga memeriksa Kepala Bidang (Kabid) Tanaman Pangan DTPH Lampung Herlin Retnowati dan seorang staf bernama Bartolomeus H. Sinuhaji.
Pemeriksaan tersebut berdasarkan surat perintah penyidikan Kajati Lampung Nomor: Print 04/L.8/Fd.1/10/2020 tanggal 14 Oktober 2020 terkait dugaan tindak pidana korupsi pengadaan bantuan benih jagung Direktorat Jenderal Tanaman Pangan Kementerian Pertanian tahun anggaran 2017. (*)
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
