Kejati Lampung Beri Sinyal Periksa Anggota DPRD Tanggamus Pekan Depan

Muhaimin Abdullah

Muhaimin Abdullah

Bandarlampung

20 Juli 2023 22:16 WIB
Hukum | Rilis ID
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin (tengah) dan Kasipenkum I Made Agus (kanan), Kamis (20/7/2023). Foto: Muhaimin
Rilis ID
Aspidsus Kejati Lampung Hutamrin (tengah) dan Kasipenkum I Made Agus (kanan), Kamis (20/7/2023). Foto: Muhaimin

RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung memberikan sinyal mulai memeriksa anggota DPRD Tanggamus pekan depan.

Aspidsus Kejati Lampung, Hutamrin, sebanyak 44 anggota dewan di kabupaten itu dimintai keterangan bergiliran. 

Hal ini ia ungkapkan saat ekspose di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Lampung, Kamis (20/7/2023).

Disinggung siapa saja yang akan diperiksa lebih dulu, Hutamrin menolak membeberkan lebih jauh. 

"Itu kewenangan Kasipenkum sesuai dengan aturan yang ada. Tapi nanti ada pers rilisnya dari Kepala Kejati Lampung," ungkapnya.

Diketahui, Kejati Lampung meningkatkan kasus dugaan mark-up di sekretariat DPRD Tanggamus ke tahap penyidikan. 

Meski begitu, Kejati belum menetapkan tersangka pada perkara yang diperkirakan merugikan negara Rp7,7 miliar tersebut. 

Sementara itu, Kasipenkum I Made Agus Putra yang juga hadir dalam ekspose juga irit bicara.

Demikian pula saat disinggung permintaannya menarik berita kasus dugaan mark-up tersebut (baca: Beralasan Kondusivitas Daerah, Kasipenkum Kejati Minta Berita Ekspose Kasus DPRD Tanggamus Ditarik). 

"Nanti disampaikan langsung oleh Pak Kajati (Nanang Sigit Yulianto) berkaitan hal itu. Bisa ditanyakan nanti di sana," ucapnya.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: gueade
Tag :

DPRD Tanggamus

Mark Up SPJ

Kejati Lampung

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya