Kejari Tetapkan Tersangka Pejabat Pembuat Komitmen Proyek Terminal Tipe C Disnakertrans Mesuji
Juan Santoso Situmeang
Mesuji
RILISID, Mesuji — Lagi, Kejaksaan Negeri (Kejari) Mesuji kembali menetapkan satu orang tersangka yakni Hadi, Aparat Sipil Negara (ASN) pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, atas dugaan korupsi pada proyek pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di Bumi Ragab Begawe Caram itu, Selasa (21/11/2023).
Setelah ditetapkan tersangka, Hadi langsung mengenakan rompi tahanan kejaksaan dan mengunakan borgol. Kemudian tersangka dengan mobil tahanan Kejaksaan Mesuji, diantar langsung ke Rumah Tahanan (Rutan) Kelas IIB Menggala, Tulang Bawang.
Tersangka ditahan karena keterlibatannya dalam dugaan korupsi pembangunan Terminal Penumpang Tipe C, Disnakertrans di Kota Terpadu Mandiri (KTM), Desa Tanjungmas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur.
“Tersangka terlibat dalam peranannya sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) proyek pembangunan terminal tersebut,” jelas Kasi Pidsus, Leonardo Adiguna.
Sehari sebelumnya, dua orang sudah lebih dahulu ditetapkan sebagai tersangka yakni B dan NH sebagai rekanan yang mengerjakan proyek pembangunan Terminal Tipe C di Disnakertrans yang menelan anggaran Rp1,7 miliar itu.
Kasi Pidsus mengungkapkan jika proses hukum atas dugaan korupsi pada pembangunan Terminal Tipe C terus berjalan.
Dalam pertemuan sebelumnya, Leo, sapaan akrab Kasi Pidsus, menerangkan jika tersangka atas kasus tersebut dapat bertambah.
Karena kata dia, jika nanti dalam fakta-fakta persidangan kemudian ada hal-hal baru yang terungkap dan mengarah kepada keteribatan pihak lain, maka Kejaksaan akan menelusuri hingga memastikan peran orang atau oknum itu atau keteribatannya pada kasus Terminal Tipe C tersebut.
Sementara, sejak ditetapkannya dua tersangka rekanan CV. Sandi Buana Menggala atas proyek pembangunan Terminal Tipe C yang merupakan kegiatan Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi (Disnakertrans) Mesuji itu, Kepala Dinas Nakertrans, Nadjmul Fikri, belum memberikan komentar.
Begitu juga setelah salah satu pegawai pada Disnakertrans ditangkap dan dijebloskan ke Rutan Kelas II B Menggala atas dugaan korupsi proyek Rp1,7 miliar tersebut, Nadjmul tetap belum memberikan penjelasan.
kejari
mesuji
transmigrasi
terminal
tersangka
korupsi
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
