Kejari Mesuji Tingkatkan Kasus Terminal Penumpang Proyek Disnakertrans ke Penyidikan

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

21 Juli 2023 21:56 WIB
Hukum | Rilis ID
Kejaksaan Negeri Mesuji ekspose Terminal Penumpang Tipe C Disnakertrans setempat ditingkatkan ke Penyidikan di Halaman Kantor Kejaksaan setempat, Jumat (21/07/2023). Foto : PWI Mesuji
Rilis ID
Kejaksaan Negeri Mesuji ekspose Terminal Penumpang Tipe C Disnakertrans setempat ditingkatkan ke Penyidikan di Halaman Kantor Kejaksaan setempat, Jumat (21/07/2023). Foto : PWI Mesuji

RILISID, Mesuji — Jelang Hari Bhakti Korps Adhyaksa ke-63 Kejaksaan Negeri Mesuji memberi kado istimewa bagi warga “Bumi Ragab Begawe Caram” yakni dengan mengungkap dugaan perkara tindak pidana korupsi di lingkup Kabupaten setempat yakni pada kegiatan pekerjaan pembangunan Terminal Tipe C di Kota Terpadu Mandiri (KTM), Kecamatan Mesuji Timur.

Hal itu diungkapkan Tim Jaksa Peyelidik Bidang Tindak Pidana Khusus (Pidsus) pada ekspose kinerja Korps Adhyaksa Kabupaten Mesuji di Aula Kantor Kejaksaan setempat, di Brabasan, Kecamatan Tanjungraya, Jumat (21/07/2023).

Ekspose dipimpin langsung oleh Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Mesuji, Azy Tyawardhana, MH didampingi Kasi dan staf korps tersebut.

Kajari menjelaskan jika pihaknya telah meningkatkan perkara Pembangunan Terminal Tipe C, Dinas Transmigrasi di KTM, Mesuji Timur Tahun 2022.

Ia mengatakan jika penyelidikan kasus tersebut sudah berjalan mulai Juni 2023 lalu. Lebih jauh, Kajari menjelaskan terkait hal itu pada Tahun 2022 Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji mendapatkan Dana Tugas Pembantuan (TP) untuk kegiatan Pembangunan Terminal Penumpang Tipe C di KTM, Kecamatan Mesuji Timur dengan pagu anggarana sebesar Rp1.777.500.000 (Satu miliar tujuh ratus tujuh puluh juta lima ratus ribu rupiah).

Kemudian, dana TP tersebut didapatkan hasil pemenang lelang yakni CV. Sapo Neduh Contruction yang ditetapkan Kepala UKPBJ dengan nilai Rp1,4 Miliar. Kemudian dialihkan oleh Sdr. HP kepada CV. Sandi Buana Menggala sebagai pemenang atas kegiatan pekerjaan tersebut dengan nilai kontrak Rp1,7 Miliar.

Atas kegiatan tersebut, kata Kasi Tindak Pidana Khusus (Kasi Pidsus), Leonardo Adiguna, MH, mengatakan Sdr. NH selaku Direktur Utama CV. Sandi Buana Menggala dialih tugaskan atau pinjam pakai kepada Sdr. BR dan pelaksaan kegiatan pembangunan terminal itu tidak dikerjakaan oleh Sdr. BR seuai dengan item pekerjaan pada Surat Perjanjian Kontrak. Sehingga, kata dia, ada perbuatan melawan hukum dan terdapat indikasi kerugian Negara atas perbuatan tersebut dengan perhitungan sementara sebesar Rp385 juta rupiah.

“Hitungan sementara, kita dapati kerugian Negara Rp385 juta, mungkin nanti bisa bertambah. Dalam waktu dekat kita akan tetapkan tersangka atas kasus ini,” tutupnya.

Sebelumnya, kepada wartawan, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigragi (Disnakertrans) Kabupaten Mesuji, Nadjmul Fikri, memastikan pekerjaan Pembangunan Terminal Tipe C dari kementerian tersebut tidak akan mangkrak dan beroperasi dalam waktu dekat.

Saat itu pembangunan baru mencapai 60 persen dengan waktu berjalan sudah satu tahun dimulai dari Tahun 2022 sampai Juli 2023. “Rencana awal dananya Rp2,9 Miliar. Lalu turun menjadi Rp1,7 Miliar,” katanya. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: lampung@rilis.id
Tag :

disnakertrans

korupsi

kejari

mesuji

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya