Kejari Mesuji Tetapkan Dua Tersangka Korupsi Proyek Terminal Tipe C Disnakertrans

Juan Santoso Situmeang

Juan Santoso Situmeang

Mesuji

20 November 2023 15:41 WIB
Hukum | Rilis ID
Kasi Intel Kejari Mesuji, Ardi mengawal dua tersangka B dan NH (rompi tahanan) saat digiring ke Mobil Tahanan, Senin (20/11/2023). Foto : Humas
Rilis ID
Kasi Intel Kejari Mesuji, Ardi mengawal dua tersangka B dan NH (rompi tahanan) saat digiring ke Mobil Tahanan, Senin (20/11/2023). Foto : Humas

RILISID, Mesuji — Kejaksaan Negeri Mesuji menetapkan dua orang sebagai tersangka atas dugaan tindak pidana korupsi dalam proyek pembangunan Terminal Penumpang Tipe C pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi setempat, Senin (20/11/2023).

Dua orang itu merupakan pihak ketiga atau rekanan yang mengerjakan kegiatan tersebut yakni B dan NH warga Menggala, Tulang Bawang.

Setelah ditetapkan tersangka, keduanya langsung digelandang dengan diborgol dan memakai rompi tahanan kejaksaan menuju mobil tahanan Kejari Mesuji untuk dilakukan penahanan selama 20 hari kedepan di Rumah Tahanan Kelas IIB Menggala, Tulang Bawang.

Dari rilis Kejari Mesuji, Korps Adhyaksa itu menetapkan tersangka dua orang dalam kegiatan penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pembangunan terminal penumpang tipe C, di KTM Mesuji pada Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji Tahun Anggaran 2022 yang diduga merugikan Negara kurang lebih Rp300 juta rupiah.

Dijelaskan dalam rilis tersebut, penetapan tersangka itu dilakukan setelah ditemukan adanya bukti permulaan yang cukup berupa keterangan saksi, bukti surat dan petunjuk atas dugaan tindak pidana korupsi yang dapat menimbulkan kerugian Negara atau perekonomian Negara dalam kegiatan penyidikan dalam perkara dugaan tipikor dalam kegiatan tersebut.

Bahwa penyelidik pada Kejaksaan Negeri Mesuji telah melakukan pemeriksaan terhadap pihak-pihak terkait tehadap kegiatan pekerjaan pembangunan Terminal Tipe C Dinas Transmigrasi dan Tenaga Kerja yang mendapat anggaran Tugas Perbantuan (TP) sebesar Rp1,725 miliar yang bersumber dari APBN DITJEN PPKTRANS TA 2022.

“Dua orang atas nama NH dan B, hari ini ditetapkan sebagai tersangka diduga telah melakukan perbuatan yang dapat menimbulkan kerugian Negara melanggar Pasa 2 ayat 1 Jo Pasal 18, Undang-Undang Nomor 31/1999 tentang Tindak Pidana Korupsi dan perubahan Undang-Undang Nomor 20 Than 2001 tentang Perubahan UU Nomor 31/1999 tentang Tipikor Jo Pasal 55 KUHPidana,” ujar Kasi Intel Kejari Mesuji, Ardi.

Kasus dugaan adanya korupsi pada pembangunan Terminal Tipe C di Kota Terpadu Mandiri (KTM) Desa Tanjungmas Makmur, Kecamatan Mesuji Timur itu mulai diumuman pada 21 Juli 2023 lalu oleh Kejari Mesuji.

Sedangkan lelang proyek tersebut dimulai pada 9 Juni 2022 lalu dengan nilai proyek sebesar Rp 1,725 miliar. Dalam prosesnya dimenangkan oleh CV. Sandi Buana Menggala. 

Sebelumnya juga, Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Mesuji, Nadjmul Fikri memastikan jika semua proses dan pekerjaan Terminal Tipe C tersebut sudah sesuai dengan aturan yang berlaku dan tidak ada pelanggaran hukum atas pekerjaan tersebut. (*)

Menampilkan halaman 1 dari 1

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

kejari

mesuji

transmigrasi

terminal

tersangka

korupsi

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya