Kejari Lelang Ulang Aset Alay di Panjang Rp168 Miliar
Muhaimin Abdullah
Bandarlampung
RILISID, Bandarlampung — Kejaksaan Negeri (Kejari) Bandarlampung kembali melelang ulang aset terpidana korupsi, Sugiarto Raharjo alias Alay.
Pasalnya, pada lelang Mei 2023 tidak ada yang berminat untuk membeli aset senilai Rp168 miliar tersebut.
Kepala Kejari (Kajari) Bandarlampung, Helmi, mengatakan aset tersebut bukan barang rampasan negara.
"Namun merupakan uang pengganti. Mudah-mudahan lelang dapat dilaksanakan dalam waktu dekat," katanya, Jumat (21/7/2023).
Helmi menyampaikan aset dimaksud berada di Panjang, Bandarlampung. Masing-masing bangunan dan tanah kosong senilai Rp34 miliar dan Rp134 miliar.
Diketahui, Alay merupakan terpidana korupsi penggelapan APBD Kabupaten Lampung Timur dengan total Rp106,8 miliar.
Mantan bos Bank Tripanca ini sempat buron tujuh tahun sebelum ditangkap tim gabungan kejaksaan dan KPK di Bali pada Februari 2019.
Alay diharuskan membayar kerugian negara Rp106,8 miliar dan menjalani pidana selama 15 tahun penjara. (*)
Alay
Lelang Aset
Kejari Bandarlampung
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
