Kejari Lampung Timur, Pantau Sidang Tindak Pidana Pemilu

RILIS.ID

RILIS.ID

Lampung Timur

30 Januari 2024 15:33 WIB
Hukum | Rilis ID
Kajari Lampung Timur, Agus Ba'ka Tangdililing, pantau sidang pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri setempat, Selasa (30/1/2024).
Rilis ID
Kajari Lampung Timur, Agus Ba'ka Tangdililing, pantau sidang pelanggaran pemilu di Pengadilan Negeri setempat, Selasa (30/1/2024).

RILISID, Lampung Timur — Kepala Kejaksaan Negeri Lampung Timur, Agus Baka Tangdililing, memantau sidang tindak pidana pemilu yang tengah berlangsung di Pengadilan Negeri setempat, Selasa (30/01/2024).

Sidang tindak pidana pemilu atas nama Sukardi yang merupakan Calon anggota legeslatif (caleg) DPRD Kabupaten Lampung Timur dari Partai Amanat Nasional (PAN) nomor urut 6 itu dipimpin ketua majelis hakim Zelika Permata Sari, didampingi anggota Eva Lusiana Heriyanto dan Khoirunnisa.

Kejari Lampung Timur, Agus Baka Tangdililing menegaskan komitmennya untuk memastikan penegakan hukum yang transparan dan adil dalam kasus-kasus tindak pidana pemilu.

Kehadiran Agus Baka Tangdililing dalam sidang tindak pidana pemilu ini menunjukkan keseriusan pihak kejaksaan dalam menangani pelanggaran hukum terkait proses pemilu.

"Untuk menjaga integritas proses demokrasi, pemantauan langsung dari pihak kejaksaan menjadi langkah penting untuk memastikan bahwa penegakan hukum berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku," ujar Agus Ba'ka.

Agus melanjutkan, langkah pengawalan langsung proses perkara pemilu juga bertujuan untuk memberikan jaminan kepada masyarakat bahwa proses penegakan hukum terhadap tindak pidana pemilu dilakukan secara transparan, independen dan profesional.

"Dengan keseriusan APH ini diharapkan dapat tercipta kepercayaan publik yang tinggi terhadap institusi penegak hukum dalam menangani kasus-kasus yang berkaitan dengan integritas proses demokrasi," lanjutnya.

Agus Baka Tangdililing juga menekankan pentingnya penegakan hukum yang tegas dan adil dalam menangani tindak pidana pemilu demi menjaga kestabilan dan kedamaian dalam berdemokrasi. 

"Dengan pemantauan yang dilakukan secara langsung, diharapkan hasil yang dihasilkan dari sidang ini dapat memberikan efek jera kepada pelaku pelanggaran hukum serta mendorong peningkatan kesadaran akan pentingnya menjaga integritas dalam setiap proses pemilihan umum," kata Kajari.

Diketahui, bahwa tersangka atas nama Sukardi yang merupakan Caleg DPRD Lampung Timur nomor urut 6 dari Partai Amanat Nasional (PAN) telah melakukan tindak pidana pemilu dengan membagikan amplop kecil warna putih yang berisikan uang pecahan Rp50.000,- (lima puluh ribu rupiah) kepada peserta kampanye.

Menampilkan halaman 1 dari 2
Next

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Kajari

Lampung Timur

pantau sidang

pelanggaran pemilu

Pengadilan Negeri Sukadana

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya