Kedapatan Kantongi Tembakau Gorila, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi
Adi Herlambang Saputra
Metro
Menurut Siregar, penangkapan tersebut berhasil dilakukan atas kuasa Allah SWT serta kerja keras jajaran Satres Narkoba Polres Metro.
Kini, ketiga berada di Polres setempat. Akibat perbuatannya itu, ketiga dikenai pasal yang berbeda.
Untuk IM ia terkena Pasal 111 ayat (1), Pasl 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 196 atau 197 atau 198 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009.
Selanjutnya RD terjerat Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang psykotropika.
Terakhir, RD dikenai Pasal 112 Undang-Undang nomor 35 th 2009 tentang narkotika dan Pasal 196 atau 197 atau 198 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(*)
Berita Metro
Narkoba
Gorila
Sinte
Ganja
Tembakau
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
