Kedapatan Kantongi Tembakau Gorila, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi

Adi Herlambang Saputra

Adi Herlambang Saputra

Metro

19 Januari 2023 16:05 WIB
Hukum | Rilis ID
Salah satu tersangka berikut barang bukti berupa tembak jenis gorila atau sinte yang diamankan Satres Narkoba Polres Metro, Kamis (19/01/2023).. Foto: Humas Polres Metro
Rilis ID
Salah satu tersangka berikut barang bukti berupa tembak jenis gorila atau sinte yang diamankan Satres Narkoba Polres Metro, Kamis (19/01/2023).. Foto: Humas Polres Metro

Menurut Siregar, penangkapan tersebut berhasil dilakukan atas kuasa Allah SWT serta kerja keras jajaran Satres Narkoba Polres Metro.

Kini, ketiga berada di Polres setempat. Akibat perbuatannya itu, ketiga dikenai pasal yang berbeda.

Untuk IM ia terkena Pasal 111 ayat (1), Pasl 112 ayat (1) Undang-Undang nomor 35 tahun 2009 dan Pasal 196 atau 197 atau 198 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009.

Selanjutnya RD terjerat Undang-Undang nomor 5 tahun 1997 tentang psykotropika.

Terakhir, RD dikenai Pasal 112 Undang-Undang nomor 35 th 2009 tentang narkotika dan Pasal 196 atau 197 atau 198 Undang-Undang nomor 36 tahun 2009 tentang kesehatan.(*)

Menampilkan halaman 2 dari 2
Prev

Follow WhatsApp Channel

rilis.id

Dapatkan update berita terbaru setiap hari langsung dari kami.

Editor: Juan Santoso Situmeang
Tag :

Berita Metro

Narkoba

Gorila

Sinte

Ganja

Tembakau

"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"

Share
Berita Lainnya