Kedapatan Kantongi Tembakau Gorila, Tiga Pemuda Ditangkap Polisi
Adi Herlambang Saputra
Metro
RILISID, Metro — Satuan Reserse (Satres) Narkoba Polres Metro berhasil menangkap tiga pemuda yang memiliki sejumlah jenis narkoba.
Kasat Narkoba Polres Metro Iptu. AE. Siregar menjelaskan ketiganya ditangkap di tempat yang berbeda.
Pertama, Ihsan Ibmu Majid alias IM (22) warga Purwoasri, Metro Utara. IM ditangkap di Jalan Srigala, Kelurahan Hadimulyo Timur pada Selasa, 17 Januari 2023.
Dari IM, Polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa dua plastik klip berukuran kecil berisikan narkoba jenis tembakau gorila atau sinte.
Setelah dilakukan pengembangan, pelaku IM juga memiliki narkoba jenis ganja yang disimpan di rumahnya. IM menyimpan barang di dalam plastik bening berukuran sedang.
Setelah IM ditangkap, lanjut Siregar, pihaknya mendapat informasi bahwa ada dua pemuda lainnya di Lapangan Samber yang memiliki ratusan obat terlarang.
"Setelah tim bergerak, benar saja. Kami berhasil mengamankan Abdul Malik alias AM (30) warga Metro Pusat dan RD (27) warga Tulangbawang," terang Kasat, Kamis (19/1/2023).
Dari AM, Polisi mendapatkan Narkoba jenis gorila yang disimpan di dalam plastik bening berukuran kecil. Selain gorila, AM juga memiliki ratusan obat-obatan terlarang.
"Jadi dia punya 137 tablet yang disimpan di dalam plastik, serta 100 butir berada di dalam botol. Itu semua merek hexymer," terangnya.
Sementara untuk Razis Dwi Putra alias RD, Polisi berhasil mengamankan 50 butir obat merek Riklona dan 50 butir merek Aprazolam.
Berita Metro
Narkoba
Gorila
Sinte
Ganja
Tembakau
"Dilarang mengambil dan/atau menayangkan ulang sebagian atau keseluruhan artikel di atas tanpa seizin redaksi"
